Enggak Ada Ampun Lagi, Kendaraan Bermuatan Lebih Bakal Ditindak Tegas

M. Adam Samudra - Selasa, 17 Juli 2018 | 20:15 WIB

Ilustrasi truk overload (M. Adam Samudra - )


GridOto.com- Pemerintah bakal semakin tegas menindak angkutan logistik yang melakukan pelanggaran muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi (over dimension)

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen penindakan tersebut dengan pihak terkait.

"Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang- undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi," tambahnya.

(BACA JUGA: 6 Bus Pulau Jawa Ini Disebut 'Si Raja Jalanan', Ada yang Pernah Naik?)

Ia menegaskan semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.

"Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI," bilang Menhub.

"Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada dua asosiasi yang belum menandatangani deklarasi," paparnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini.

(BACA JUGA: Polisi: Jika Papan Nama Polisi Ada di Sebelah Kiri Itu Sudah Gak Bener)

Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal. 

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati maka seluruh aspek akan lebih efisien.

"Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu," paparnya.

Untuk diketahui, akibat truk berkapasitas lebih negara menyebabkan kerugian sebesar Rp 43 triliun.