GridOto.com - Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen sudah diresmikan, Minggu (15/7).
PT. Jasamarga Solo Ngawi (JSN) telah mengantongi surat laik operasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segmen Kartasura-Sragen.
Dilansir dari Kompas.com, di dalam SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut, juga diatur besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol.
(BACA JUGA: Resmi! Tol Solo-Ngawi Dibuka Presiden Jokowi)
"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno, Sabtu (14/7/2018).
Dari terbitnya SK ini, untuk menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer, pengguna jalan tol wajib membayar Rp 35.000.
Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini.
Sebelumnya, Tol SOlo-Ngawi sudah dibuka fungsional selama arus mudik dan balik Lebaran 2018.
(BACA JUGA: Terduga Teroris di Kaliurang Membajak Truk dan Tabrak Garasi)
Meski belum beropasi pada saat itu, namun kondisi jalan tol ini layaknya tol operasional pada umumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Tarif Tol Solo-Ngawi Rp 1.000 Per Kilometer".