GridOto.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) menyarankan pemerintah memberlakukan peraturan ganjil-genap untuk motor.
Guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yang didasari oleh fakta bahwa penyumbang debu partikular PM 2,5 terbesar adalah motor.
"Enampuluh persen konsentrasi PM 2,5 itu dari motor," ujar Dasrul Chaniago Direktur Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Hal tersebut tentunya mengundang pro dan kontra dari masyarakat.
(BACA JUGA: Akankah Cristiano Ronaldo Mendapat Hibahan Mobil Gratis Setelah Merapat ke Juventus?)
Lalu, bagaimana Agen Pemegang Merek (APM) motor menanggapi hal ini?
Ahmad Muhibbuddin, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Karena itu, dirinya belum berani berkomentar banyak.
"Kalau masih isu saya no comment deh. Kita nunggu info lebih detail dari pemerintah seperti apa, pertimbangannya bagaimana," ujar pria yang akrab disapa Muhib.
(BACA JUGA: Video Aksi Volkswagen Golf R Cangkok Mesin Audi RS3, Kenceng Abis Sob!)
"Karena biasanya kalau ada peraturan baru, pemerintah akan melibatkan asosiasi dan pelaku industri yang terkait. Nah, sampai saat ini sih belum ada (pemberitahuan dari pemerintah)," ujarnya saat dihubungi GridOto.com.
Antonius Widiantoro, PR Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga mengaku belum mengetahui isu tersebut.
"Saya belum tahu kabar itu, tapi biasanya kalau ada regulasi, asosiasi terkait akan diajak diskusi oleh pemerintah," ujarnya.
Ia berpendapat, sebagai APM, pihaknya pasti akan mengikuti regulasi dari pemerintah, jika nantinya sudah diberlakukan.
(BACA JUGA: Luncurkan Oli Baru, Mobil Lubricants Umumkan Kerja Sama dengan Marketplace Ini)
"Pemerintah itu kan yang punya regulasi, kalau kita sih mengikuti aja apa yang diberlakukan pemerintah," ujar Anton, sapaan akrabnya, kepada GridOto.com.
"Kalau itu sudah jadi keputusan pemerintah, ya kita harus ikuti, harus menyesuaikan," ujarnya.