Kapan saat yang Tepat Menyalakan Lampu Sein Motor?

Luthfi Anshori - Kamis, 12 Juli 2018 | 11:50 WIB

Ilustrasi lampu sein motor (Luthfi Anshori - )

GridOto.com - Beberapa pengguna motor kerap melakukan kesalahan saat nyalakan lampu isyarat berbelok atau lampu sein.

Ada yang menyalakan lampu sein secara mendadak sesaat sebelum berbelok, ada yang terlalu dini menyalakan lampu sein.

Dan yang parah, ada yang menyalakan lampu sein ke kanan, tapi motornya belok ke kiri.

Ayo siapa yang sering melakukan hal itu? Hehehe...

(BACA JUGA: Paket Anti Gredek All New PCX 150, Siapkan Uang Segini)

Lalu kapan saat yang tepat menyalakan isyarat lampu sein motor?

Menurut AKP Indira, Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, ada jarak dan waktu acuan saat menyalakan lampu sein motor.

"Jadi jarak 12-15 meter sebelum berbelok, motor sudah harus diposisikan," ujar Indira, kepada GridOto.com, di Bekasi (11/7).

Jarak tersebut adalah jarak aman untuk melakukan perpindahan line.

Setelah itu, 3 detik sebelum berbelok sudah memposisikan lajur, kemudian menyalakan sein sebagai isyarat.

"Jadi pengendara di belakang, bisa melihat sein dalam 1-2 detik, agar memiliki waktu mengurangi kecepatannya," pungkasnya.

(BACA JUGA: Konstruksi Tol Kunciran- Cengkareng Baru Siap Beroperasi Awal 2019)

Oiya, selain perhatikan waktu menyalakan lampu sein yang benar, sobat juga harus paham soal aturan spesifikasi warna lampu yang diatur pemerintah, nih.

Merujuk Undang-undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 48 ayat 2 huruf i:

I. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:

1. Lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem, warna merah.
5. Lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang warna merah.

Nah, sudah paham kan? Yuk ciptakan berkendara motor yang aman dan nyaman.