GridOto.com - Kasus pencurian marak terjadi di beberapa daerah.
Banyak modus yang digunakan seperti memecahkan kaca mobil hingga mencukit jok motor.
Polres Malang Kota menangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dan cukit jok motor.
Ketiga tersangka yang berinisial AI, AG dan AA ditangkap di Kabupaten Pasuruan pada 6 Juli 2018.
(BACA JUGA : Pasang Knalpot Valvetronic Aftermarket, Solusi Praktis Atur Suara Knalpot)
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menerangkan, polisi tidak hanya berhenti menangkap tiga orang tersangka yang semuanya sudah dilumpuhkan.
Namun masih ada empat DPO lainnya yang kini sedang buron.
Keempat DPO berinisial IJ, ME, MA, dan HW sehingga total pelaku adalah tujuh orang.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan uang Rp 100 juta dari dalam jok motornya.
(BACA JUGA : Mantap! Pemerintah Siap Dukung Mobil Listrik dengan Bangun Infrastruktur Ini)