Biar Kapok, Polisi Terapkan Denda Paling Tinggi Bagi yang Melintas di Jalan Layang Non Tol

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Juli 2018 | 13:13 WIB

Sejumlah sepeda motor nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang maksimal terhadap pemotor yang melakukan pelanggaran di ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan hal ini dilakukan agar para pengendara kapok melakukan pelanggaran di JLNT. 

"Kita terapkan denda maksimum yang masih nekat melintas di JLNT. Dendanya nanti seperti yang tertera di tabel tilang," kata Kombes pol Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Ia mengatakan, personel akan dibagi menjadi dua kelompok untuk menjaga akses masuk dan keluar JLNT.

(BACA JUGA: Begini Nih Cara Tambal Ban Tubeless Motor yang Aman dan Direkomendasi)

Menurut dia, larangan terhadap kendaraan roda dua untuk melewati lajur tersebut, diberlakukan atas pertimbangan keselamatan. 

Spesifikasi pembangunan juga sudah sesuai keperluan dan bukan untuk sepeda motor.

Bahkan polisi juga sudah memasang rambu larangan, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas.

Pengendara motor itu seolah tidak takut dengan aturan lalu lintas, dan risiko yang akan dialami.

(BACA JUGA: Ini Rapor Hasil Penjualan Yamaha NMAX dan All New Honda PCX Selama Juni 2018)

Polisi dan instansi terkait lainnya melarang, karena ada sebabnya, yaitu bahaya karena embusan angin di atas juga kencang dan berbahaya buat pengendara motor.