Terungkap, Fakta Dibalik Aksi Penjambret Sadis Cempaka Putih, Ini Bukan yang Pertama

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 9 Juli 2018 | 15:46 WIB

SH (27), jambret sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakart (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Sempat menghebohkan publik aksi jambret yang dilakukan kepada penumpang ojek online di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Setelah menyerahkan diri ke pihak berwajib, Minggu (8/7/2018) kemarin terungkap fakta dibalik penjambret sadis yang dilakukan Sandi Haryanto atau SH (27).

SH mengaku sudah sering melakukan aksinya. Tercatat, dia sudah beraksi sebanyak delapan kali.

"Untungnya Rp 500 ribu," kata Sandi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Senin (9/7/2018).

(BACA JUGA: Valentino Rossi: Marc Marquez Lebih Cepat Dari yang Lain)

SH yang mengenakan baju tahanan, mengaku baru pertama kali aksinya mengakibatkan korbannya, Warsilah (34), terluka hingga meninggal.

Saat itu, ia melepaskan tas yang hendak dicurinya lantaran Warsilah mencoba mempertahankannya.

"Awalnya tasnya korban enggak dipegang waktu saya mau narik, dia respons dan saya lepaskan tarikan hingga dia jatuh," katanya sambil menahan isak tangis.

Terungkap juga, SH berprofesi sebagai sopir Metromini 53 ini mengaku sudah melakukan aksinya setelah Lebaran.

(BACA JUGA: Wuling Ternyata Ada Versi Pikap, Ini Lho Penampakannya)

Dia beraksi karena tak punya uang.

Ia pun nekat menjambret untuk menutupi uang setoran yang ditunggak selama dua hari.

"Untuk kebutuhan sendiri. Saya sudah nunggak dua hari. Sangat menyesal," tutur SH yang kemudian menangis dan menutupi mukanya dengan kedua tangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban lain berupa tas dan sebuah telepon genggam.

Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret, juga disita.

(BACA JUGA:Begini Nih Cara Tambal Ban Tubeless Motor yang Aman dan Direkomendasi)

Atas perbuatannya itu, SH dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku mengaku sempat meminta saran kepada paman berinsial ES (51), saat bersembunyi dari kejaran petugas.

Akhirnya, sang paman pun meminta agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Duh, meski sudah menyerahkan diri tetap waspada dimanapun berada ya Sob! Ingat, aksi jambret juga karena ada kesempatan dari calon korbannya...

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com Dengan Judul Penjambret Sadis di Cempaka Putih Ternyata Sopir Metromini, Sudah Dua Hari Tunggak Uang Setoran