GridOto.com - Presiden Joko Widodo telah meresmikan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Rembang-Pasuruan pada akhir Juni 2018 lalu.
Oleh karena itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 akan menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif jalan tol tersebut.
Dengan terbitnya keputusan ini, maka tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000.
Tarif ini berlaku untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.
(BACA JUGA: Seken Keren: Cek 3 Hal Ini Sebelum Bawa Pulang Honda CBR250R Seken)
Mengingat Jalan Tol Gempol – Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing – masing ruas.
"Sebagai contoh, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan, akan dikenakan tarif sebesar Rp 28.500," jelas Ari Wibowo, Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan dalam siaran persnya (8/7).
"Rinciannya, ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500, dan tarif ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000," tambahnya.
Tarif sebesar Rp 31.000 akan dikenakan untuk pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan.
(BACA JUGA: Honda SL70 Kena Restomod, Dijamin Bikin Kepincut Penggemar Trail Tua)
"Untuk tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000," tutup Ari.