GridOto.com - Sebelum mulai diberlakukan, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) sudah mulai melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak 4 Juli 2018 lalu.
Sebagai catatan, pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB.
Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., yaitu PT Jasamarga Gempol Pasuruan.
Adapun ruas tol sepanjang 34,15 Km ini terbagi dalam tiga seksi.
(BACA JUGA: Cari Yamaha Aerox 155 Series? Nih Diskon dan Skema Cicilannya)
"Dua seksi yang telah beroperasi yaitu Seksi I (Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 Km, beroperasi sejak tahun 2017," ucap Ari Wibowo, Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan dalam siaran persnya (8/7).
"Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 Km yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi," lanjutnya.
Sebagai bagian dari Trans Jawa, Jalan Tol Gempol-Pasuruan akan menjadi bagian yang menghubungkan kota utama di Jawa Timur, yaitu Surabaya-Banyuwangi.
"Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa, serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa," jelas Ari.
(BACA JUGA: Dijual dengan Harga Terjangkau, Produsen Motor Listrik Ini Targetkan Jualan 200 Unit per Bulan di Jawa Timur)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 akan menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif jalan tol tersebut.
Dengan terbitnya keputusan ini, maka tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000.