GridOto.com- Sekelumit cerita pengendara motor yang masuk tol itu membuat orang tentu tak habis pikir.
Apakah mereka tidak tahu kalau jalan yang dilewatinya adalah jalan tol? Atau, memang mereka saja yang sengaja nekat menerobos jalan tol?
Rasanya tidak mungkin kalau mereka tidak tahu kalau jalan yang dimasukinya itu adalah jalan tol.
Secara fisik, jalan tol itu berbeda dengan jalan biasa. Jalan tol lebih tertata dan lebih rapi ketimbang jalan biasa.
(BACA JUGA: Ditinggal Harley-Davidson, Donald Trump Bakal Cari Gantinya)
Dan, tentu saja tak akan menemukan motor lain disana.
Menanggapi banyaknya viral video pengendara motor lewat tol, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru pun angkat bicara.
Menurut dia alasan mengapa motor dilarang masuk tol bukanlah soal masalah pilih kasih atau tidak.
Perlu dipahami, larangan itu dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.
(BACA JUGA: Suzuki Jimny Beralih Fungsi untuk Jajal Rel MRT, Lengkap dengan Roda Kereta)
Percayalah, akan sangat berbahaya sekali jika pemotor masuk tol. Kecepatan motor tak akan mampu menandingin kecepatan mobil di dalam jalan tol.
"Jalan tol itu hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Karena jalan tol itukan di design untuk kecepatan tinggi, rambu-rambu larangan masuk sudah kita pasang," kata Dwimawan kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).
"Nah, memang ada beberapa kejadian yang mencoba mengikuti kendaraan di depan dengan jarak terlalu dekat (tailgating)," tambahnya.
Bahkan lanjut dia, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.
(BACA JUGA: Ban Depan Lepas Mendadak, Red Flag di FP3 F1 Inggris)
Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.
Ada Sanksi Tegas
Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
(BACA JUGA: Ini Dia Sosok yang Jadi Wakil Indonesia Buat Bertarung di Kompetisi World Technician Grand Prix 2018 di Jepang!)
"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau
Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Cara mereka bisa lolos
Menurut Dwimawan, hal ini sering terjadi pada saat palang pintu terbuka pemotor tersebut langsung masuk berbarengan mobil tersebut.
"Memang portal kami itukan ada waktu dimana ngasih kesempatan mobil untuk lewat. Nah, mereka memanfaatkan jeda waktu itu," ucapnya.
"Kalau kita lihat video viral kemarin itu bahwa dia itu memang niat sampai menunggu, sehingga saat portal terbuka dia langsung nebeng," ujar Dwimawan.
(BACA JUGA: Seken Keren: Minat Honda CBR250R, Harga Pasarannya Sekarang Cuma Segini)
"Dan kami selaku operator Jasa Marga menyayangkan tindakan para pengendara motor yang tetap masuk mengunakan jalan tol," tutupnya.