GridOto.com - Solusi ganti warna mobil dengan budget miring pasti menjurus ke full body wrapping atau wrapping sticker.
Namun, masih abu-abunya peraturan kerap membuat pemilik mobil ragu. Apakah body wrapping dengan warna berbeda dari STNK itu melanggar hukum lalu lintas?
"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa-apa dong" kata Kombes Pol Yusuf
selaku Dirlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi GridOto.com di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa semisal kendaraan tersebut aslinya berwarna hitam lalu di-cover pakai body wrapping warna hitam tentu boleh-boleh saja.
Lantas bagaimana jika dibungkus pakai wrapping dengan warna yang berbeda?
(BACA JUGA: Enggak Perlu Cat, Warna Cokelat Buat Xpander Bisa Kok Body Wrapping, Segini Biayanya!)
Anda harus berhitung dan memastikan agar saat wrapping sticker sesuai dan warna bodi mobil asli tetap dominan.