GridOto.com- Hingga kini sering sekali kita bertanya, siapa pihak yang bertanggungjawab jika kendaraan hilang disuatu tempat parkiran.
Ternyata menurut hukum, pengelola parkir lah yang bertanggungjawab.
Artinya, kalau kendaraan hilang, pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan menggantinya sesuai dengan harga kendaraan.
Lantas, bagaimana aturan yang benar?
(BACA JUGA: Diundur-undur Karena Honda Terancam Kalau Dani Pedrosa Pindah ke Yamaha?)
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Theodore Sianturi pun angkat bicara.
"Setiap lokasi parkir off street yang dikelola oleh UP parkir Dishub sudah diasuransikan sepanjang pengguna jasa parkir menunjukan karcis parkir," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Sehingga kendaraan yang hilang dicover asuransi," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, agar motor tidak jadi sasaran para pelaku kejahatan tergantung dimana Anda memarkirkannya.
(BACA JUGA: Mau Tebus Yamaha NMAX Seken Lawas? Kenali 3 Penyakit Bawaan Ini)
Untuk itu perlu kewaspadaan saat parkir disuatu tempat.
Lebih baik simpan motor di tempat yang memiliki kelengkapan alat parkirnya.
"Untuk pengamanan sangat tergantung kondisi parkir in dan out nya kalau sudah terpasang gate maka dapat dicegah kecuali ada akses keluar lain," bebernya.