Kasus Ban Serep, Kemenhub Berencana Akan Adakan Pertemuan Dengan APM

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juli 2018 | 14:01 WIB

Ilustrasi ban cadangan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Kehadiran ban cadangan pada sebuah mobil sangat penting dalam melakukan perjalanan.

Hal itu guna mengantisipasi adanya masalah seperti ban bocor dan sebagainya.

Namun bagimana jika suatu kendaraan roda empat tidak memilik ban cadangan?

Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani pun angkat bicara.

(BACA JUGA: Ternyata Kapal Feri yang Angkut 48 Kendaraan Bermotor Ini Bukan Tenggelam, Tapi Sengaja Dikandaskan)

"Kalau dalam aturannya setiap kendaraan harus ada ban serepnya. Tapi ada pengecualian atau tidaknya saya belum tahu soal mobil Nissan itu," kata Ahmad Yani kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Sementara, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan mengatakan akan mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

"Nanti dalam waktu dekat permasalahan soal ban serep ini akan dibahas bersama Kemenhub dan pada para pemaku kepentingan termasuk Agen Pemegang Merek (APM) agar gak gantung dan bisa seimbang," kata Pitra ditemui secara terpisah.

Beberapa waktu yang lalu, tiga pemilik Nissan Elgrand mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.

(BACA JUGA: Motor Merek Jawa 300 cc Sudah Dijual)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

Para penggugat (David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah) merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.