GridOto.com- Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) telah melakukan akreditasi pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), Rabu (4/7/2018).
Akreditasi ini sebagai legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota maupun oleh swasta.
"Barusan saya telah memberikan semacam tanda lulus sertifikasi untuk uji berkala," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan, pada dasarnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan oleh pemerintah saja.
(BACA JUGA: Surat dari Pedrosa: Tolong Hormati Keputusanku)
Oleh karena itu, pemerintah saat ini melakukan akreditasi pada setiap unit penguji kendaraan bermotor.
"Tapi bagimana tanggung jawab kita untuk pilar kita menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan," ucapnya.
"Karena uji berkala ini adalah sebagai alat yang dipakai untuk kita meyakinkan bahwa mobil-mobil yang dipakai oleh angkutan penumpang dan barang itu sudah layak jalan," tambah Budi Setiyadi.
Bagi yang belum mendapatkan sertifikasi, Budi mendorong untuk segera dilengkapi dan penuhi.
(BACA JUGA: Ada Apa Sampai Valentino Rossi 'Tendang' Kepala Teknik Tim Yamaha?)
"Saya akan mengumpulkan yang belum lulus dan saya beri waktu mereka untuk melengkapi peralatan baik SDM," ujarnya.
"Kalau saya kasih batas tenggang waktu itu mereka tidak ada itikad baik, ya suatu saat akan saya berikan sanksi untuk tidak boleh melakukan uji berkala," tegas Budi Setiyadi.
Bahkan, kalau pihak Pemerintah Daerah tidak mempunyai itikat untuk memperbaiki uji berkala tersebut, Budi mengaku akan minta swasta untuk mendorongnya.
"Jadi artinya swasta dan pemerintah daerah itu mempunyai level yang sama dalam meberikan uji kelayakan jalan itu pada kendaraan," tegasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan akreditasi kepada 161 yang ada di Indonesia.
Namun baru 41 UPUBKB tersebut yang telah memenuhi persyaratan yang diberikan kepada masyarakat.
Peraturan terkait akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.