GridOto.com- Pajak progresif kendaraan sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Bagi sobat yang masih belum memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan miliknya, berikut ini panduan untuk penghitungan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pajak dikenakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
(BACA JUGA : Ini Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual Agar Tidak Terkena Pajak Progresif)
Tiap daerah menetapkan aturan persentase pajak untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut,
Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.
Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.
Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.
______________________________________________________________________________
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.
Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(BACA JUGA : Kabar Gembira! Waktu Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang)
Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.
Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.
Yuk hitung PKB kendaraan sobat.
Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.
Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.
Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.
Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000
Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.
Mudah kan!