GridOto.com - Untuk mendukung pertumbuhan industri kendaraan di dalam negeri, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 ini, antara lain mengatur mengenai skema importasi completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dan pihaknya, akan segera menghentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri kendaraan komersial nasional.
Apalagi, industri kendaraan komersial di Tanah Air telah memiliki kapasitas produksi mencapai 200 ribu unit per tahun.
"Kendaraan komersial tumbuh bagus terutama dari permintaan pembangunan infrastruktur," ujar Putu, seperti dikutip dari Kontan, Minggu (1/7).
(BACA JUGA: Blak-blakan Paulus Satriawan: Fokus di Brand yang Potensial)
Duljatmono, Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, mengatakan bahwa impor truk bekas mulai tidak terlihat lagi dan berharap penggunaan truk dalam negeri makin diprioritaskan.
"Sudah tidak diperlukan lagi impor karena industri dalam negeri sudah siap," ujar Duljatmono.
2017 menjadi tahun peningkatan bagi segmen kendaraan niaga Indonesia, begitupun dengan Mitsubishi Fuso yang berhasil menggenjot kinerja penjualansignifikan.
Tercatat 42.319 unit kendaraan Mitsubishi Fuso terjual selama tahun 2017, meningkat 28% jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 33.061 unit.