GridOto.com - Beberapa hari yang lalu telah diberitahukan bahwa akan ada tes psikologi untuk penerbitan SIM.
Namun pengadaan tes psikologi untuk pengurusan SIM saat ini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Lalu, apa sih yang menjadi pertimbangan diadakannya tes psikologi untuk pengurusan SIM ini?
Kasi SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan beberapa alasan tes psikologi ini.
(BACA JUGA: Ini Produk Kawasaki yang Paling Laris di Jakarta Fair Kemayoran 2018 )
Fahri mengungkapkan ada tiga alasan kenapa pentingnya tes psikologi untuk pengurusan SIM.
Pertama, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lalu, juga ada pertimbangan dari pakar psikolog yang tergabung dalam asosiasi psikolog di Indonesia.
"Pemeriksaan tes psikologi itu penting, karena ada beberapa tingkah laku pengemudi yang membahayakan, oleh karena itu untuk dapat mendeteksi dan mengetahui kondisi psikologis seseorang dilakukan lah tes psikologi," ujar Fahri kepada GridOto.com.
Dan yang ketiga, adanya kasus lakalantas yang disebabkan karena gangguan psikis.
"Adanya kasus kecelakaan karena gangguan psikis, seperti kontrol emosinya menurun, ada rasa panik, ada rasa takut dan sebagainya, nah itu lah yang menjadi dasar diadakannya tes psikologi," jelasnya.