Catat Nih Alamat Mengurus Pajak Kendaraan di Jakarta

Agilvi Oktora Nurradifan - Sabtu, 30 Juni 2018 | 13:39 WIB

Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Sudah resmi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Terhitung mulai berlaku 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Untuk warga Ibu Kota yang punya tunggakan pajak mobil atau motor, bisa manfaatkan program tersebut.

Namun sebelum membayar, harus tahu dulu bahwa pajak tahunan dan telah 12 bulan pas dengan yang melewati waktu itu, proses pembayaran berdeda tempat.

(BACA JUGA: Dijual Murah, Apakah Harga Nex II Adalah Harga Promo dari Suzuki?)

Maka dari itu , Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta menginformasikan alamat Kantor Unit Pelayanan Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Dengan ini dapat mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak.

Untuk pajak tahunan dan telah 12 bulan pas bisa datang ke Gerai Mall, Gerai Kecamatan, Samsat Keliling dan Drive Thrue.

Sementara yang lebih dari satu tahun bisa langsung datang ke Samsat pusat di masing-masing wilayah.

(BACA JUGA: Di Negara Bagian Ini Pemohon SIM Isi Jenis Kelamin di Formulir Dengan 'X', Apa Maksudnya?)

Berikut daftar Unit PKB & BBN-KB wilayah DKI Jakarta:

Gerai Samsat DKI Jakarta:

Samsat Drive Thru:

 

Alamat Kantor Unit Pelayanan Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & BBNKB Provinsi @DKIJakarta . . Ayo Manfaatkan iya... . . Untuk Pajak Tahunan dan telat 12 bulan pas bisa dilakukan di Gerai Mall, Gerai Kecamaran, samsat kelililing dan drive thru. . . Untuk telat lebih dr 1 tahun langsung aja ke Samsat Induk. . . #alamatsamsat #dkijakarta #bprd #pajakjakarta #pajakkendaraan #pemutihanpajak #gerai #samsat #bprdjakarta #pajak

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on