GridOto.com - Sudah resmi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Terhitung mulai berlaku 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.
Untuk warga Ibu Kota yang punya tunggakan pajak mobil atau motor, bisa manfaatkan program tersebut.
Namun sebelum membayar, harus tahu dulu bahwa pajak tahunan dan telah 12 bulan pas dengan yang melewati waktu itu, proses pembayaran berdeda tempat.
(BACA JUGA: Dijual Murah, Apakah Harga Nex II Adalah Harga Promo dari Suzuki?)
Maka dari itu , Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta menginformasikan alamat Kantor Unit Pelayanan Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Dengan ini dapat mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak.
Untuk pajak tahunan dan telah 12 bulan pas bisa datang ke Gerai Mall, Gerai Kecamatan, Samsat Keliling dan Drive Thrue.
Sementara yang lebih dari satu tahun bisa langsung datang ke Samsat pusat di masing-masing wilayah.
(BACA JUGA: Di Negara Bagian Ini Pemohon SIM Isi Jenis Kelamin di Formulir Dengan 'X', Apa Maksudnya?)
Berikut daftar Unit PKB & BBN-KB wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Selatan: Jl Jenderan Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat : Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur : Jl DI Panjaitan Kav.55 Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13, Pademangan
Gerai Samsat DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Tamini Square
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading, Pluit Mall Vilage, Pasar Pagi Mangga Dua
- Jakarta Barat: Mall Taman Palem Lippo Mall Puri
- Jakarta Selatan: Blok M Mall Square, Mall Gandaria City, dan Mall Pelayanan Publik
- Jakarta Pusat: Mall Thamrin City
Samsat Drive Thru:
- Jakarta Selatan: Jl Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat: Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur: D.I Panjaitan, Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13 Pademangan