GridOto.com - Kamis (28/6/2018), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan dengan suara bulat.
Padahal, warga Jakarta membutuhkan ojek online untuk mempercepat sampai ke tujuan.
Makanya, warga di kota-kota yang dirambah ojek online tidak menampik transportasi berbasis aplikasi tersebut.
(BACA JUGA: Resmi! Honda Super Cub 125 Bakal Rilis di Bulan Oktober, Spesifikasinya Maknyus Boskuuh...)
Lantas jika Pemerintah menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi, kendaraan seperti apa yang cocok untuk masyarakat?
Menanggapi hal ini, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegija Pranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa sebetulnya kehadiran Bajaj lebih tepat dibandingkan dengan ojek online.
(BACA JUGA: Berapa Biaya Cat Ulang Motor di Honda Painting Shop? Catat Nih)
"Sebenarnya pilihan Bajaj untuk angkutan umum lingkungan lebih tepat. Bajaj memiliki kapasitas lebih besar, serta terlindungi dari terik matahari dan air hujan," kata Djoko di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Untuk itu, lanjut Djoko penyelenggaraan ojek online dapat diatur oleh pemda. Baik wilayah operasi maupun jam operasinya.
"Ciptakanlah layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman dan perumahan," bebernya.
"Kepala daerah harus mulai memikirkan ini bukan sekedar janji saat kampanye, tetapi segera diwujudkan," tutupnya.