GridOto.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap 54 pengemudi ojek online terhadap pasal 47 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sidang putusan yang dilakukan Kamis (28/6) lalu, MK menolak melegalkan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai seharusnya permasalahan terhadap ojek online di Indonesia saat ini bisa melihat negara lain.
"Di Beijing, Shanghai dan kota kota besar di Tiongkok juga terdapat ojek sepeda motor, tetapi tidak selaris di Indonesia," kata Djoko melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
(BACA JUGA: Berapa Biaya Cat Ulang Motor di Honda Painting Shop? Catat Nih)
Karena menurut dia, layanan jaringan angkutan umum sudah bisa menyasar hingga kawasan permukiman dan tarifnya murah.
"Naik bus 1 Yuan (Rp 2 ribu), menggunakan kereta 2 Yuan setara Rp 4 ribu. Inilah yang menjadi tantangan para kepala daerah untuk segera bangkit membangun transportasi umum di daerah masing-masing ang kian terpuruk," paparnya.
Untuk itu dirinya menghimbau pemerintah agar jangan terlalu lama membiarkan bisnis ojek online angkut orang.
"Orang bepergian harus dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis," pesannya.
(BACA JUGA: Ingin Ganti Warna Cat Bawaan Motor Tanpa Perlu Urus STNK, Begini Tipsnya)
Sebagaimana diketahui, Permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).