GridOto.com- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sebut persamaan tarif jarak pendek dengan jarak jauh adalah bentuk diskriminasi yang melanggar UUD.
David Tobing selaku Ketua KKI mengatakan Integrasi jalan tol berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap masyarakat pengguna jalan tol.
"Akibat kebijakan tersebut konsumen jalan tol harus membayar lebih atas tarif jalan tol yang seharusnya tidak mereka bayarkan, sementara pengguna jarak jauh menjadi diuntungkan," kata David melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Menurutnya, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif tersebut sebagaimana telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 4 huruf g jis. Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(BACA JUGA: Berapa Biaya Cat Ulang Motor di Honda Painting Shop? Catat Nih)
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, melalui rilisnya yang mengatakan bahwa ada 38% pengguna jalan tol yang membayar lebih mahal (dirugikan) akibat kebijakan integrasi transaksi jalan tol JORR.
Untuk itu, Komunitas Konsumen Indonesia mendesak kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018.
"Karena berpotensi melanggar hak pengguna jalan tol selaku konsumen dan mengakibatkan diskriminasi," Pungkas David.