GridOto.com - Komunitas Konsumen Indonesia mendesak Menteri PUPR batalkan kenaikan tarif Tol Integrasi karena bertentangan dengan Undang-Undang.
"Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan disebutkan bahwa tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan," kata David Tobing selaku Ketua KKI melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
"Maka tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi sedangkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan bahwa KKI telah mengajukan surat resmi pada tanggal 29 Juni 2018 kepada Kementerian PUPR atas keputusan pemerintah melakukan integrasi tarif tol di beberapa ruas jalan tol.
(BACA JUGA: Gara-gara Pilihannya Menang Pilkada, Pria Ini Keliling Kota Naik Motor Cuma Pakai Celana Dalam)
Dia menilai pemberlakuan integrasi tarif tol hanya menyebabkan kenaikan tarif tol tanpa diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol (SPM).
Selain itu, David juga mengatakan integrasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menaikkan tarif tol.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penyesuain tarif tol didasarkan pada pengaruh laju inflasi bukan karena adanya integrasi tarif tol yang kemudian menyebabkan tarif tol menjadi naik.
Lebih lanjut ia mengaku kalaupun dilakukan penyesuaian tarif tol yang menyebabkan kenaikan maka Standar Pelayanan Minimal jalan tol (SPM) harus dipenuhi terlebih dahulu.
(BACA JUGA: Motor untuk Harian, Cocokkah Pakai Busi Racing?)
Karena apabila mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 01/LHP/XV II/01/2018 tanggal 10 Januari 2018 disebutkan hasil pengujian secara uji petik bahwa beberapa jalan tol, seperti jalan tol Cawang-Tomang-Pluit, JORR, Jakarta-Tangerang, Jagorawi dan Cawang-Tj Prijok-Pluit, tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM.
Dimana kecepatan dilapangan kurang dari 40 km/jam yang seharusnya menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M Tahun 2014 Tentang SPM Jalan Tol ditentukan bahwa kecepatan tempuh rata-rata di jalan tol adalah minimal 40 km/jam untuk dalam kota dan 60 km/jam untuk luar kota.
Bahkan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Pelayanan pada ruas jalan tol harus memenuhi tingkat pelayanan.