GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan dari 27 Juni-31 Agustus.
Jadi, warga DKI Jakarta juga bisa melunasi pajak mereka tanpa dibebani denda.
Namun bukan hanya kendaraan bermotor biasa namun juga kepada pemilik dan penikmat mobil mewah.
Ini didasari penjelasan Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan yang mengatakan bahwa sebagian besar pemilik mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar banyak yang belum membayar pajak.
(BACA JUGA : Mantap! Sampai 21 Juli 2018, Denda Telat Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapuskan)
"Dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu lalu, yang sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Dilansir dari Kompas.com, Anies meminta kepada 524 pemilik mobil mewah sisanya untuk segera melunasi.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, mereka tetap akan mendapatkan pembebasan denda pajak.
Karena, yang diinginkan BPRD bukanlah denda melainkan pokok pajak mobil mewah tersebut.
(BACA JUGA : Seken Keren: Terjangkau dan Masih Segar, Berapa Biaya Pajak VW Polo 1.4?)