Waduh! Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Undang-undang Ojek Online

Ignatius Ferdian - Kamis, 28 Juni 2018 | 18:19 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Baru-baru saja MK telah menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diajukan oleh beberapa pemohon.

Pemohon yang mengajukan berasal dari gabungan Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

KATO sendiri mewakili 50 Pemohon yang mempunyai latar belakang profesi yang berbeda-beda.

Mulai dari pengemudi ojek online, pengurus organisasi serikat pekerja/buruh, karywan swasta, wiraswasta, wartawan, wartawan, pelajar/mahasiswa, dan pengguna jasa ojek berbasis aplikasi online.

(BACA JUGA : Video: Ngeri, Ojek Online Kecelakaan Hingga Penumpangnya Terlindas Bus)

Namun dalam putusannya MK ternyata menolak permohonan tersebut.

Dalam website MK, Kamis (28/6), Ketua Pleno Anwar Usman mengatakan," Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." 

Sebelumnya, dalam permohonan, Pemohon menjelaskan ingin menguji Pasal 138 Ayat (3) UU LLAJ.

Bunyinya," Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum."

Pasal tersebut mendapat bahasan penting karena bisa berpotensi memicu reaksi penolakan terhadap banyak keberadaan ojek berbasis aplikasi online.