GridOto.com- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jawa Barat melaksanakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program berlak mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.
Dalam laman situs https://bapenda.jabarprov.go.id/ menjelaskan program ini dilakukan karena banyaknya pembeli kendaraan yang belum balik nama.
Selain itu juga banya juga dari mereka yang menunggak dan telat membayar pajak.
(BACA JUGA : Ganteng Pol, Ducati Supersport Punya Warna Baru Nih)
Pembebasan balik nama itu dikhususkan untuk pemilik kendaraan kedua.
Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu yang dibebaskan hanya dendanya saja untuk biaya pokoknya tetap bayar.
Untuk persyaratan tidak berbeda dari prosedur biasanya.
Wajib pajak hanya perlu mempersiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopi.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik kendaraan.
Untuk persyaratan balik nama, yaitu KTP asli, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kwitansi pembelian, STNK asli, BPKB asli, dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan bekasi.