Pemerintah Sebut 'Kartu Sakti' Penghemat BBM Xtra Card Ilegal!

Anton Hari Wirawan - Minggu, 24 Juni 2018 | 08:45 WIB

Xtra Card, kartu penghemat listrik, BBM, dan elpiji (Anton Hari Wirawan - )

GridOto.com - Tengah viral di media sosial tentang produk Xtra Card atau kartu hemat energi yang disebut bisa menghemat penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga elpiji.

Informasi mengenai produk tersebut diunggah di Facebook pada Senin (18/6/2018) lalu.

Menurut keterangan produk, Xtra Card mampu mengurangi radiasi sehingga diklaim mampu mereduksi penggunaan listrik, BBM, dan elpiji.

Cara pasangnya pun hanya ditempelkan, kalau mau hemat BBM ya tempel di tangki.

(BACA JUGA: Pembalap Kritik Sirkuit Paul Ricard di GP F1 Prancis, Ini Tanggapan FIA)

Kamu percaya?

Menanggapi hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah tidak pernah merekomendasikan penggunaan kartu tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng bahkan menyebut kartu hemat energi itu termasuk perbuatan ilegal yang melanggar hukum.

"Penerbitan Xtra Card bukan rekomendasi dari pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tergolong perbuatan ilegal yang berisiko pada tindak pidana," ujar Andy seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.

(BACA JUGA: Punya Bodi Artistik, H-D Shovelhead Malah Dijejali Part MV Agusta)

Andy mengimbau masyarakat mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan pemerintah, PLN, atau pihak terkait lainnya.

Jika ada tindakan yang merugikan, dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada aparat berwenang untuk diproses lebih lanjut.