Seken Keren: Terjangkau dan Masih Segar, Berapa Biaya Pajak VW Polo 1.4?

Dio Dananjaya - Sabtu, 23 Juni 2018 | 15:15 WIB

VW Polo 1.4 di Indonesia hadir pada tahun 2011 sampai 2015 (Dio Dananjaya - )

GridOto.com – Volkswagen Polo jadi hatchback kompak yang cukup menggoda buat kamu yang incar mobil Eropa dengan budget terbatas.

Bayangkan saja dengan kocek sebesar Rp 150 jutaan, kamu sudah bisa membawa pulang Polo kisaran tahun 2012.

Padahal mobil tersebut masih berusia 5 tahun, yang artinya dalam kondisi masih segar dan sangat layak pakai.

Belum lagi citra mobil Eropa yang melekat pada merek VW, makin menambah daya jualnya.

(BACA JUGA: Gawat! Tim Pabrikan Yamaha Terancam Ditinggalin Sponsor Utamanya)

Meski dibanderol dengan harga terjangkau, tapi berapa sih besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya?

Menurut Dhoni dari FM Motor di WTC Mangga Dua Lt. 5, Jakarta Utara, yang saat ini tengah melego VW Polo 1.4 A/T tahun 2012.

“Polo 1.4 tahun 2012 pajak tahunannya sekitar Rp 4,2 juta, plus biaya SWDKLLJ sekitar Rp 140 ribuan, itu mobil wilayah DKI Jakarta,” ujarnya saat dihubungi GridOto.com Sabtu (23/6/2018).

Artinya besaran pajak VW Polo sekitar Rp 4,3 jutaan tiap tahunnya, itu masih di luar denda jika ada keterlambatan dan biaya administrasi STNK.

Gimana Sob, menurutmu masih terjangkau enggak?