GridOto.com - Rencana kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road ternyata mengundang banyak kontroversi.
Sebelumnya diberitakan oleh GridOto, penerapan integrasi sistem transaksi atau satu tarif di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) rencananya akan diberlakukan hari Rabu (20/6).
Namun, dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menunda penerapan sistem tersebut.
David Tobing, pengacara dari kantor hukum Adams & Co telah mempersiapkan gugatan atas penerapan integrasi tarif JORR.
(BACA JUGA: Sepele... Terungkap Alasan Kenapa Benda Kecil Ini Dikasih Nama Baut)
Ia beralasan, kenaikan tarif tol tak boleh dilakukan ketika Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak memberikan standar pelayanan minimum (SPM).
Yang jadi permasalahan salah satunya soal batas kecepatan.
"Namanya pelayanan jasa ada yang namanya standar pelayanan minimum, untuk tol dia kan diatur kecepatannya minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam. Apakah dengan kenaikan tarif, ketentuan tersebut bisa dilakukan?" kata David kepada KONTAN yang dikutip oleh GridOto, Kamis (21/6).
Oleh karenanya, kata David selama ketentuan tersebut tak bisa dijalankan, maka kenaikan tarif juga tak bisa dilakukan.
(BACA JUGA: Video Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya Yang Hampir Terbakar di Dalam Mobil Balap)