Bikin Atau Perpanjang SIM Wajib Tes Psikologi, Segini Biayanya

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 22 Juni 2018 | 10:45 WIB

Lokasi Tes Psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Dalam waktu dekat untuk yang ingin membuat atau perpanjang SIM (surat Izin Mengemudi) akan ada syarat baru.

Syaratnya yaitu harus mengikuti ujian psikologi terlebih dahulu.

Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.

"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).

(BACA JUGA: Begini Cara Kerja Transmisi Kopling Ganda)

Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.

SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.

Dilansir dari Wartakotalive.com, para pemohon SIM harus merogoh Rp 35 ribu untuk biaya tes psikologi.

(BACA JUGA: Ini Jadinya Kalau Kakak Adik Senang Modifikasi Mobil, Korbannya Duo Honda!)

"Apabila lulus tes, ya keluar hari itu (SIM). Soal biaya, dikenakan hanya Rp 35 Ribu," terang Adi Sasongko, selaku pisikolog lembaga Andi Arta di Satpas SIM Daan Mogot, pada Kamis (21/6/2018) siang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot, Kompol Fahri Siregar katakan jika pemohon SIM tak lulus dalam tes psikologi itu, akan diremedial.

"Jika tes psikologi tak lulus, ya remedial," kata Fahri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ternyata Segini Biaya Tes Psikologi Penerbitan SIM.