Selamat Terobos Perlintasan Kereta Api, Denda Ratusan Ribu Siap Menghantui

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 21 Juni 2018 | 17:15 WIB

Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta api (Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Sudah jelas bahwa palang perlintasan kereta api bertujuan agar pengendara tidak terlibat kecelakaan dengan kereta api.

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang berusaha mencuri kesempatan menerobos karena mengetahui waktu tiba kereta api masih cukup lama.

Walaupun selamat menerobos palang kereta api, tentunya mereka akan dihantui oleh denda akibat melakukan perbuatan tersebut.

Aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114

(BACA JUGA: Cara Isi Air Radiator Di Mobil Yang Overheat Saat Arus Balik Lebaran)

Bunyinya adalah sebagai berikut.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan\/atau ada isyarat lain;

(b) Mendahulukan kereta api;

(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

(BACA JUGA: Wow McLaren Beri Tawaran Tinggi untuk Kontrak Daniel Ricciardo)

Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.

Pasal tersbut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.