Macet Kembali Terjadi, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Km 61-Km 29

M. Adam Samudra - Rabu, 20 Juni 2018 | 11:53 WIB

Ilustrasi Jasa Marga memperpanjang jalur Contraflow mulai dari Km 65 s.d. Km 29 Jalan Tol Jakarta-Ci (M. Adam Samudra - )

 
GridOto.com- Jasa Marga kembali lakukan contraflow arah Jakarta sepanjang 32 Km, mulai dari Km 61 sampai dengan Km 29 pada pukul 10.25 WIB.
 
Hal ini dilakukan untuk mengurai kepadatan akibat volume lalu lintas yang masih terpantau meningkat di arus balik Lebaran 2018.
 
"Upaya ini dilakukan guna mencairkan kepadatan di Simpang Dawuan Km 66," kata 
Customer & Employee Relations Manager
PT Jasa Marga Faiza Riani di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
 
"Contraflow ini juga diharapkan dapat memecah kepadatan titik-titik menjelang rest area Jalan Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta, yaitu di Km 62, Km 52 dan Km 42 serta penyempitan lajur bottleneck Km 47-46," ujarnya menambahkan.
 
(BACA JUGA: Gimana Nih, Valentino Rossi Nyontek Desain Tangki Jorge Lorenzo pada Tes MotoGP di Barcelona)
 
Untuk mendukung kelancaran contraflow, Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek menyiagakan petugas pengaturan lalulintas dan penyiapan rambu-rambu.
 
"Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tutupnya.
 
 

Sering lihat jok tambahan di motor untuk anak? Meski dinilai sebagai kreasi pembuatan boncengan atau jok tambahan untuk anak-anak, ternyata memang banyak dijual di pinggir jalan. Namun, dibalik hal tersebut apa benar jok anak tersebut aman untuk diaplikasikan? Sebenarnya, keberadaan jok tambahan membuat pemotor tidak berkendara dalam keadaan sempurna, tempat pijakan kaki biker juga berkurang. Dampaknya bisa berbahaya saat motor goyah atau menghajar lubang. Tak hanya itu, setang juga tidak bergerak leluasa. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan. “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang​." Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Tapi sebagai orang tua, undang-undang bukan pencegah utama. Kesadaran akan aspek keselamatan lebih penting mencegah anggota keluarga cedera. Yuk simak berita otomotif terlengkap di GridOto.com (klik link di bio) #jokbayi #motor #tipsmotor #tipsotomotif #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on