GridOto.com - Penerapan integrasi sistem transaksi atau satu tarif di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) rencananya akan diberlakukan hari ini, Rabu (20/6).
Namun, dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, Kementerian PURR resmi menunda penerapan sistem tersebut.
Penundaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.
Lantas, sampai kapan penundaan itu diberlakukan?
(BACA JUGA: HFD 2018 : Wisata Alam Hutan Pinus, Cuma 1 Jam Kurang Naik Mitsubishi Delica dari Jakarta)
"Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," tulis tim Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR melalui keterangan rilisnya, Selasa (19/6/2018).
Sebelumnya, Tarif Integrasi akan diberlakukan untuk 4 ruas dan 9 seksi di Jalan Tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km.
Yang terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Lalu, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
(BACA JUGA: Nahas! Mobil Volcano Tour Merapi 'Nyemplung' Jurang dan Memakan Korban)
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal (5/6/2018).
Jika sistem itu berlaku hari ini, maka tarif kendaraan baik jauh ataupun dekat untuk golongan I menjadi Rp 15 ribu, golongan II dan III Rp 22,5 ribu, serta golongan IV dan V Rp 30 ribu.