GridOto.com - Dalam rangka meningkatkan edukasi kepada pengguna jalan tol, integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif tol JORR diundur.
Hal tersebut telah disepakati Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) melalui siaran resminya (12/6/2018).
Sebagaimana info sebelumnya, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.
Namun mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
(BACA JUGA: BMW X3 Siap Merapah Jalur Pantura di Ajang Holiday Fun Drive 2018)
1. Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk)
2. Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami).
3. Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang)