Jangan Asal Ngegas, Ini Batas Maksimum Kecepatan Kendaraan Bermotor!

Beto Adhi Nugroho - Selasa, 12 Juni 2018 | 18:45 WIB

Ilustrasi ngebut di jalan (Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Ketika sedang berkendara, para pengendara kerap kali terlena dan memacu kendaran dengan kencang.

Sebelum melakukan hal itu, tentunya kamu harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.

Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.

(BACA JUGA: Perasaan Musim Mudik, Tapi Perusahaan Otobus Lokal Malah Keluhkan Omset, Ada Apa Ini?)

Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/j.

Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/j.

Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/j.

Tetapi, kecepatan maksimum di kawasan perkotaan hanya diperbolehkan 50 km/j.

(BACA JUGA: Menikmati Sepinya Jakarta di Hari Pertama Holiday Fun Drive 2018)

Selain itu, untuk kawasan pemukiman, kecepatan maksimumnya hanya diperbolehkan 30 km/j.

Batas kecepatan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa hal, seperti frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan yang bersangkutan.

Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

(BACA JUGA: Finish Keempat F1 Kanada, Daniel Ricciardo Anggap Kemenangan Kecil. Kok Bisa?)

Nah, untuk para pelanggar peraturan ini sanksinya cukup berat sob.

Itu juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5.

Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu sob.