GridOto.com - Kalian pasti pengen memodifikasi kendaraannya supaya terlihat lebih keren.
Tapi jangan asal keren ya, perhatikan juga aspek keselamatan dan kenyamanan orang lain.
Jangan seperti yang terjadi di akun Instagram @infocegatansolo, dimana salah satu pengendara menggunakan lampu rem belakang yang dimodifikasi seperti lampu strobo.
Kejadian ini berlangsung saat kendaraan sedang berhenti di lampu lalu lintas.
(BACA JUGA : Video Cara Pasang Tail Bag di Yamaha NMAX, Gampang Banget Bruuhh...)
Saat menunggu lampu lalu lintas yang menunjukan warna merah, motor di video tersebut terlihat menyalakan lampu strobonya yang dirasa mengangu pengendara dibelakangnya.
Beberapa pengendara terasa terganggu karena lampu tersebut berkedip dan menyala sangat terang pada malam hari.
Bahkan para pengguna Instagram juga ikut mengomentari hal ini.
fajararif26_ : Mohon ditertipkan pak .. inilah suara hati pengendara lain pak .. terimakasih
blinkblink_tatto : norak .. pecahin aja tuh lampu.. kasihan pengendara lainnya..
ramadhannisa_ : Betul min bikin silau sm sakit mata, lampu putih itu sebenarnya menganggu juga menurutku tp sayangnya motor jaman sekarang lampunya putih semua
(BACA JUGA : Video Custom Bike American Pro Street, Bisa Naik Turun Suspensi)
Oh ya, penggunaan strobo itu sudah diatur ketat oleh undang-undang ya, jadi gak bisa sembarangan.
Seperti tertuang dalam ayat (1) dan (2) UU No. 22/2009 adalah sebagai berikut;
- Mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan lampu isyarat dan sirene yang berwarna biru.
- Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil Pemadam Kebakaran, mobil ambulans, mobil Palang Merah, dan mobil jenazah menggunakan lampu isyarat warna merah.
- Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan mobil angkutan barang khusus menggunakan lampu isyarat warna kuning.
Aksesori lampu rotator dan lampu strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
Bagi teman-teman yng masih melanggar akan mendapatkan sanksi dan sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009.
Bunyi sanksinya adalah, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Menurut pendapat kalian gimana tentang penggunaan lampu seperti ini sob?
Langsung tonton aja videonya sob!