Pergi Mudik Lebaran 2018, Warga Bisa Titipkan Kendaaran di Polsek

M. Adam Samudra - Minggu, 10 Juni 2018 | 12:00 WIB

Ilustrasi anggota kepolisian di Kantor Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi masyarakat yang hendak meninggalkan kendaraannya di Jakarta saat mudik Lebaran, enggak perlu khawatir lagi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, masyarakat bisa menyimpan kendaraannya di kantor polisi terdekat bila dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

"Wah, sangat diperbolehkan di semua kantor Polisi, kalau mudik dengan kendaraan umum, ya silahkan menitipkan kendaraan ke kantor Polisi," kata Halim kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Halim menuturkan, persyaratannya sangatlah mudah.

(BACA JUGA: Terungkap, Lihat Video Aksi Gokil Marc Marquez Sebelum Coba Mobil F1 di Austria)

"Syaratnya cukup berikan data lengkap kendaraannya. Jangan sampai nanti yang ada motor curian dia simpan di Kantor Polisi bisa bahaya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan, masyarakat yang akan mudik pada lebaran tahun ini dapat menitipkan sepeda motornya di kantor polsek terdekat di Jakarta.

Dia mengaku, hal ini guna menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik selain untuk memberikan keamanan kepada masyarakat yang meninggalkan sepeda motornya di Jakarta.