GridOto.com - Memasuki masa cuti bersama dan libur lebaran 2018, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menyatakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas tol Jabodetabek tidak berlaku selama masa tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 tahun 2018 dan Peraturan Meneteri Perhubungan PM Nomor 36 tahun 2018, yang menyebut peraturan ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka peraturan ganjil genap di tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), tol Jagorawi (ruas Cibubur-jakarta), tol Jakarta-Tangerang, akan ditiadakan sementara.
"Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol, akan efektif diberlakukan kembali seperti biasa," ujar Budi Rahardjo, Kepala Bagian Humas BPTJ dalam keterangan resminya.
(BACA JUGA: Urai Kepadatan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Jelang Rest Area Km 39 Jalan Tol Jakarta-Cikampek)
Tak hanya peraturan ganjil genap, peraturan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) juga ditiadakan selama periode tersebut.
"Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," ujar Budi
"Jadi tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ," tambahnya.