(BACA JUGA: Keasyikan Berkendara Datsun Cross, Tak Sekadar GO+ Bergaya Crossover)
Dan truk tersebut justru terus berjalan tanpa mempedulikan adanya pengendara yang jatuh.
Kepala pengendara yang jatuh terlindas truk tersebut.
Untungnya pengendara tersebut menggunakan helm, sehingga kepalanya terselamatkan.
Sebenarnya penggunaan helm sudah diatur dalam undang-undang lo, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Demi Jajal Tol Ruas Brebes-Semarang, Pemudik dari Tangerang Rela Lakukan Ini)
Pada pasal 57 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar.
Dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 juga disebutkan bahwa adanya denda jika melanggar aturan tersebut.
Denda tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar Rp 250 ribu.
Bagaimana sobat GridOto.com, masih menyepelekan kegunaan helm?