GridOto.com - Dua mobil jadi korban pelemparan bata hebel di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Karena aksi itu, salah satu pengemudi korban pelemparan, tewas akibat bata hebel menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.
Usut punya usut, pelemparan dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa yang kemudian dilepaskan.
Atas kejadian tersebut, kepada siapa korban meminta pertanggungjawaban?
(BACA JUGA: Bikin Penasaran, Tim Renault Desain Kaca Spion Baru untuk GP F1 Kanada)
"Kasus ini menimpa konsumen jalan tol, jadi pihak BPJT (badan pengelola jalan tol), Jasa Marga, dan operator turut bertanggungjawab," ujar Agus Suyatno, pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (8/6/2018).
"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," lanjutnya saat dihubungi GridOto.com.
Lanjut menurut Agus, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum.
Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamaan pengguna jalan tol.
(BACA JUGA: BBM Jenis Premium Perlahan Mulai Ditinggalkan Konsumen, Bakal Dihapus dari Peredarankah?)
"Ini diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.
"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.