Kasus Lempar Batu di Tol: Mobil Korban Rusak, Apakah Ditanggung Pihak Asuransi?

Rizky Septian - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:03 WIB

Pelemparan batu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Rizky Septian - )

GridOto.com -Beberapa hari lalu (5/6/2018), terjadi kasus pelemparan batu dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 6.300.

Diketahui, dua mobil menjadi korban pelemparan bata hebel yang ternyata dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa.

Salah satu korban pelemparan tewas akibat bata hebel menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.

Sementara itu, dari foto yang beredar, salah satu mobil mengalami kerusakan parah pada kaca depan bagian atas.

(BACA JUGA: Pemudik Motor Jangan Khawatir Gak Bisa Pulang Kampung, Ada 49.000 Bus Siap Dipakai Mudik)

Lalu, bagaimana nasib mobil tersebut, apakah kerusakan di-cover oleh pihak asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto langsung merujuk Pasal 1 polis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Dalam pasal 1 tersebut, tepatnya poin 1.2, terdapat penyebab kerugian yang merupakan perbuatan jahat.

“Kasus tersebut masuk pada poin perbuatan jahat. Jadi, ter-cover, kok,” katanya saat dihubungi GridOto.com (8/6/2018).

(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Lho Arti Logo Hyundai)

“Jika pemilik menggunakan asuransi Total Loss Only (TLO), maka biaya perbaikan harus mencapai 75 persen atau lebih untuk dapat diganti kerugiannya,” sambung Iwan.

“Semisal rusak hanya pintu depan, namun ketika hendak diperbaiki ternyata airbag, pintu, kelistrikan juga harus diganti hingga mencapai 75 persen atas harga pertanggungan mobil sesaat sebelum kejadian, maka itu akan di-cover pihak asuransi,” lanjutnya.

Sementara itu, Faridha Rahmaningsih, CSR & Corporate Communication Department Head of Adira pun mengatakan hal yang sama dengan Iwan.

“Ditanggung setinggi-tingginya, sesuai limit pertanggungan,” katanya.

(BACA JUGA: Tahan Geli Sob, Lihat Nih Nissan Terra Berwajah Toyota C-HR)

“Kalau korban menggunakan asuransi komprehensif/all risk, bisa langsung diganti biaya perbaikannya,” lanjut Faridha.

“Namun kalau kerusakannya tidak lebih dari 75 persen, maka tidak dicover,” pungkasnya.