GridOto.com -Beberapa hari lalu (5/6/2018), terjadi kasus pelemparan batu dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 6.300.
Diketahui, dua mobil menjadi korban pelemparan bata hebel yang ternyata dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa.
Salah satu korban pelemparan tewas akibat bata hebel menimpa leher, rahang dan dada bagian atas.
Sementara itu, dari foto yang beredar, salah satu mobil mengalami kerusakan parah pada kaca depan bagian atas.
(BACA JUGA: Pemudik Motor Jangan Khawatir Gak Bisa Pulang Kampung, Ada 49.000 Bus Siap Dipakai Mudik)
Lalu, bagaimana nasib mobil tersebut, apakah kerusakan di-cover oleh pihak asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto langsung merujuk Pasal 1 polis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Dalam pasal 1 tersebut, tepatnya poin 1.2, terdapat penyebab kerugian yang merupakan perbuatan jahat.
“Kasus tersebut masuk pada poin perbuatan jahat. Jadi, ter-cover, kok,” katanya saat dihubungi GridOto.com (8/6/2018).
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Lho Arti Logo Hyundai)