Awas, Lampu Rem Motor Harus Menyala Merah, Ada Sanksinya Kalau Melanggar

Luthfi Anshori - Senin, 11 Juni 2018 | 09:30 WIB

Modifikasi lampu rem motor (Luthfi Anshori - )

GridOto.com - Modifikasi pada kendaraan bermotor sudah menjadi hal yang umum ditemui.

Modifikasinya pun beragam, mulai dari mengganti knalpot sampai modifikasi kelistrikan seperti memasang klakson aftermarket misalnya.

Tapi modifikasi juga enggak boleh sembarangan, seperti melepas mika rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem jadi berwarna putih.

"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) kepada GridOto.com.

(BACA JUGA:Bodi Standar Kawasaki W650 Tapi Detailnya Bikin Enggak Berkedip )

Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?

"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.

"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.

(BACA JUGA:Punya Harga Setengah W175, Ini Dia Detail Sport Klasik Benelli Motobi 152)

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

(BACA JUGA:#NgabuburiTips, Deteksi Penyebab Lampu Sein Motor Mati)

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana, masih mau lepas mika lampu rem motor?