GridOto.com - Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin (Seksi II B) resmi beroperasi penuh.
Peresmian jalan tol sepanjang 2,65 km ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 379/KPTS/M/2018, tanggal 5 Juni 2018.
"Semoga Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta," ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (7/6/2018).
Lantas, berapa tarif yang dikenakan jika memasuki jalur tol tersebut?
(BACA JUGA: Nih 4 Langkah Buat Kabin Fortuner Lebih Sporty dan Tampil Beda)
Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol BORR Seksi II B, Kementerian PUPR pun menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin).
Tarif berlaku mulai tanggal 20 Juni 2018, pada pukul 00.00 WIB.
Untuk besarannya, disesuaikan dengan penetapan golongan kendaran bermotor sebagai berikut.