GridOto.com - Siapa sangka motor yang tidak memiliki sepatbor bisa kena tilang?
Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.
Bunyinya mengatakan bahwa sepatbor sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.
(BACA JUGA: Pembalap Mudanya Mau Dibajak, McLaren Tolak Mentah-mentah Toro Rosso)
Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang ataupun ke badan kendaraan.
Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.
Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana sob.
(BACA JUGA: Awas Ditilang, Ini Syarat Teknis Angkutan Barang Pakai Motor Sewaktu Perjalanan Libur Lebaran!)
Bunyinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.
Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.