Awas Ditilang, Ini Syarat Teknis Angkutan Barang Pakai Motor Sewaktu Perjalanan Libur Lebaran!

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 7 Juni 2018 | 12:10 WIB

Ilustrasi Turing (Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Banyak pengendara motor yang selama libur lebaran melakukan perjalanan jauh. Baik itu mengunjungi keluarga atau ke tempat wisata.

Biasanya dalam perjalanan juga membawa barang. Oleh karena itu, akun Instagram @kemenhub151‪ pun menjelaskan syarat teknis angkutan barang menggunakan sepeda motor.

Ternyata, hal tersebut juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 10 Ayat 4.

(BACA JUGA: Tiga Strategi Jasa Marga Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran)

Karena sudah ada kejelasan aturannya, tentu pengendara yang melanggar dapat ditilang oleh pihak kepolisian.

Syarat teknis angkutan barang untuk motor pun meliputi 3 hal penting, yakni lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.

Lebar muatan tidak boleh melebihi stang kemudi.

Selain itu, tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 mm (90 cm) di atas tempat duduk pengemudi.

(BACA JUGA: Di Bulan Ramadan, Evalube Ajak Komunitas Motor Berbagi Kebaikan)

Sementara itu, muatan barang juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Hal ini tentunya berlaku bagi seluruh pengendaraa saat menggunakan motor sambil mengangkut barang.

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on