GridOto.com - Pemerintah bikin aturan untuk pemudik yang mau beristirahat di rest area tol.
Aturan ini berlaku saat mudik Lebaran 2018.
Pemerintah pun meminta Jasa Marga mengatur lalu lintas kendaraan di rest area agar tidak menyebabkan penumpukan arus kendaraan.
Pasalnya, pada musim mudik tahun lalu rest area menjadi satu titik penyebab menumpuknya arus kendaraan pemudik.
(BACA JUGA: Ludes Terjual di Pameran Otomotif 2018, Tapi Diler dan Bengkel Belum Ada, Gimana Servisnya? .)
"Lalu lintasnya kami atur, setiap pemudik yang datang ke rest area akan diingatkan maksimal satu jam saja," kata General Manager PT Jasamarga Cabang Palikanci, Reza Febriano, saat ditemui setelah Gelar Pasukan Siaga Operasional Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018 di Kantor PT Jasa Marga Cabang Palikanci, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (31/5/2018).
Ia mengatakan, para petugas yang disiagakan juga akan mengimbau para pemudik agar tidak terlalu lama berada di rest area.
Keterbatasan tempat membuat mereka harus bergantian dengan para pemudik lainnya.
Selain itu, PT Jasa Marga Cabang Tol Palimanan-Kancin (Palikanci), Cirebon, juga akan memberlakukan sistem zonasi di rest area.
Ada dua zonasi yang akan diberlakukan, yakni bagi kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan yang hendak ke toilet, masjid, serta pujasera.
"Nanti dipisah, kendaraan yang ingin isi BBM tidak boleh ke arah zonasi kendaraan yang ke toilet. Begitupun sebaliknya," ujar Reza Febriano.
Diharapkan perencanaan pengaturan itu bisa mencegah penumpukan arus kendaraan di rest area.
Para pemudik yang akan melewati ruas tol Palikancihanya diperkenankan beristirahat di rest area maksimal selama 1 jam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemudik Hanya Boleh Istirahat Maksimal 1 Jam di Rest Area Tol Palikanci