GridOto.com - Cerita begal yang terjadi di Summarecon Bekasi kembali berlanjut.
Kali ini, korban begal bernama Mohammad Irfan Bahri (MIB) tidak jadi dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombers Pol Indarto pada Selasa (29/5/2018).
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah untuk MIB, statusnya masih sebagai saksi," ujar Indarto dikutip dari tribunjabar.id.
(BACA JUGA : Adira Finance Beri Edukasi Pembiayaan Otomotif Berbasis Syariah)
Menurut dia, ada dua kasus dalam perkara itu.
Pertama, kasus perampokan atau begal dan Indra Yulianto sebagai tersangka.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang oleh MIB yang berujung tewasnya Aric Saipulloh.
Irfan Bahri menjadi saksi pada kasus ini.
(BACA JUGA : Baru Saja Perkenalan, Nissan Terra Sudah ada Versi Modifikasi Digitalnya)