Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Mei 2018 | 09:05 WIB

Truk angkutan barang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Menyambut Lebaran 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018, tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. 

Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

Untuk itu, akan ada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

“Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, (30/5/2016).

(BACA JUGA: Komentar Lin Jarvis Soal Rumor Jorge Lorenzo Balik ke Yamaha)

Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:

1. Jakarta- Merak

2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang

3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)

4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)

5. Semarang- Salatiga

6. Prof. Soedyatmo

7. Surabaya- Mojokerto

8.  Jakarta Outer Ring Road (JORR)

9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

(BACA JUGA: Hasil Tes Lengkap Datsun Cross CVT. Lebih Dari Sekadar LCGC?)

Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:

1. Pandaan- Malang

2. Probolinggo- Lumajang

3. Denpasar- Gilimanuk

4. Jombang- Caruban

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.

Dalam PM No 34 tersebut, juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali.

Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat
peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat.