GridOto.com - Kejadian pelemparan batu oleh orang yang tidak dikenal sering terjadibus yang melintas di jalan.
Hal ini menjadi kewaspadaan untuk pada sopir bus agar terhindar dari kejadian ini.
Apabila kaca bus pecah, sebaiknya sopir bus melaporkan kejadian ke Kantor Polisi terdekat.
Kepala UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Emmy Retnowati, menjelaskan sopir dan kondektur bus supaya tanggap dengan hal ini.
(BACA JUGA : Modifikasi VIP Style Honda Accord, Hampir Nyium Tanah Sob!)
Jika sopir bus mengabaikan tindakan ini, bisa-bisa nantinya akan dikenai tindakan tilang.
"Kalau ada bus yang kacanya retak akibat pelemparan tidak disertai surat keterangan tersebut maka ketika masuk terminal Kertajaya Mojokerto akan dilakukan penindakan tilang," ujar Emmy kepada tribunnews.com
Surat keterangan tersebut berfungsi untuk memetakan daerah rawan tindakan pelemparan kaca bus.
Nantinya hal ini dapat digunakan untuk menjadi tolak ukur acuan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
(BACA JUGA : Yamaha Fokus pada MAXI Series, Bagaimana dengan Mio?)
"Nantinya pelaporan itu akan dikoordinasikan ke jajaran Kepolisian dan untuk menekan psikis pengemudi agar tidak ugal-ugalan dalam mengemudikan laju kendaraannya," jelasnya.
Sebelumnya, kejadian tilang bus terjadi pada bus penumpang PO Mira.
Kaca depan bus Mira retak akibat pelemparan batu pengendara motor.
"Pengemudi bus dilempar di sekitar Wilangan Nganjuk tetapi setelah dimintai surat keterangan dari Polsek yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, akhirnya kami tilang," ujarnya.
Waduh, catatan penting nih untuk para sopir bus saat mudik Lebaran 2018!
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sopir Bus Wajib Lakukan Ini Jika Kaca Pecah di Jalur Mudik Lebaran, Bisa Ditilang