Bawa Barang di Atap Mobil Saat Mudik? Polisi Bilang Boleh, Asal..

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Mei 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Momen mudik akan kembali dirasakan mulai bulan Mei ini.

Hal ini ditandai dengan meningkatnya lalu lintas menuju ke berbagai daerah di Jawa dari kota Jakarta.

Satu yang akan kembali banyak dijumpai adalah pengendara mobil dengan barang bawaan di atas atap.

Sayangnya, banyak yang tidak awas dengan kondisi barang bawaan saat perjalanan panjang.

(BACA JUGA: Sering Ketemu di Jalanan, Ini Fungsi Kaca Bening yang Ada di Marka Jalan. Eh, Tau Namanya Enggak?)

Banyak pemudik yang merasa cukup dengan mengikat barang bawaan dengan kuat di atas atap.

Padahal, ini terkait dengan keselamatan berkendara baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dir Kamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan membawa barang lebih diperbolehkan asal dengan batas wajar.

"Batas wajar itu tidak melampaui dari standar dimensi kendaraanya. Namun kalau lebih dari itu jangan. Nanti bisa saja terjadi sesuatu seperti nyangkut," kata Chryshnanda kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurutnya hal tersebut guna menjaga kestabilan kendaraan saat dikemudikan.

Proses peletakan barang di dalam kabin pun harus mengikuti aturan.

Jangan sampai barang-barang yang dibawa menutup kaca belakang kendaraan.

Namun dia tak bisa menyebut secara pasti batasan berat saat membawa barang kendaraan.

Lantaran tiap kendaraan roda empat memiliki batas membawa bebannya masing-masing.